Kaganga.com,Palembang -Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan menjadi tersangka akibat menyalahgunakan dana desa dan alokasi dana desa yang mana kerugiannya ditaksir mencapai Rp485,7 Juta.
"Berdasarkan hasil audit inspektorat Muara Enim, kepala desa yang berinisial S (48) diduga merugikan negara sebesar Rp. 485.758.618 karena penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Rabu (16/10/2024).
Ia mengatakan jika tersangka melakukan perbuatan itu selama menjabat dua periode sebagai kepala desa yakni sejak tahun 2012 hingga 2018, dan kembali menjabat sejak 2020 hingga 2025.
"Tersangka diduga melakukan korupsi selama beberapa tahun anggaran, mulai dari 2015 hingga 2022. Dan saat ini dia mendapat perpanjangan masa jabatan hingga 2027 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muara Enim," katanya.
Ia mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yakni di antaranya satu bidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada tahun 2017 seharga Rp20 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX senilai Rp32 juta yang dibeli pada tahun 2022.
"Selain itu, petugas juga menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa," ungkapnya.
Ia menjelaskan jika tersangka melakukan tindakan tersebut dengan tidak melibatkan perangkat desa yang seharusnya berperan dalam pengelolaan keuangan desa, seperti Kasi dan Kaur serta Sekretaris Desa dan Bendahara.
"Beberapa pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD ada yang dilaksanakan sebagian ada juga yang tidak dibagikan Bahkan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan. Selain itu, dana pajak yang dipungut dari desa tidak disetorkan ke kantor pajak, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.
"Ancaman pidana bagi tersangka adalah hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp 1 miliar," ucap dia.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk
Tag : Kriminal Palembang