Kaganga.com PALEMBANG — Aksi kejahatan jalanan kembali meresahkan warga Kota Palembang. Seorang pemuda berusia 20 tahun harus mengakhiri kebebasannya setelah nekat melakukan aksi penjambretan disertai ancaman senjata tajam di kawasan pusat kota.
Pelaku diketahui bernama Riski Ramadhan (20), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. Ia diamankan oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum) pada Kamis (1/1/2025) siang, tidak lama setelah beraksi.
Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Pidum yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Dewo Dedy Ananta bersama Kasubnit Opsnal Ipda Popay. Pelaku diringkus di sekitar lokasi kejadian tanpa perlawanan berarti.
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di dekat Stasiun LRT Pasar Cinde, Kelurahan 20 Ilir D-I, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Korban dalam kejadian ini adalah Giswa Nuratu (18), warga Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Saleh. Saat itu, korban baru turun dari halte LRT Pasar Cinde dan berjalan menuju kos temannya yang berada di kawasan International Plaza (IP).
Ketika sedang menelpon temannya, pelaku mendekati korban dengan modus berpura-pura meminta bantuan untuk menghubungi keluarganya. Namun, secara tiba-tiba pelaku merampas handphone milik korban.
Korban sempat berusaha mempertahankan handphonenya, namun pelaku langsung mengancam dengan kata-kata intimidatif sambil mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang kirinya dan mengacungkannya ke arah korban. Merasa terancam, korban tak berani melawan.
Pelaku kemudian melarikan diri sambil membawa satu unit handphone merk Vivo Y30T warna hijau milik korban, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1 juta.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian penjambretan.
“Setelah mendapat informasi adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujar AKBP Andrie, Selasa (6/1/2025).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau sepanjang sekitar 25 cm bergagang kain handuk warna biru bersarung hitam, serta satu buah topi warna hitam bertuliskan “balance” yang digunakan saat beraksi.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain. Atas perbuatannya, Riski Ramadhan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, di hadapan penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Ia berdalih melakukan aksi nekat tersebut karena tidak memiliki pekerjaan.
---
Jika Anda ingin versi lebih singkat, lebih tajam ala kriminal headline, atau disesuaikan gaya media tertentu, silakan beri tahu.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Jambret Bersenjata