16 Apr 2026 18:35

Grebek Ruko di Banyuasin, Polda Sumsel Sita 20 Ribu Botol Miras Oplosan Senilai Rp620 Juta

Grebek Ruko di Banyuasin, Polda Sumsel Sita 20 Ribu Botol Miras Oplosan Senilai Rp620 Juta

Kaganga.com BANYUASIN – Aparat Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan membongkar praktik produksi minuman keras (miras) oplosan berskala besar yang beroperasi di sebuah ruko di Jalan Palembang–Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kabupaten Banyuasin, Selasa (14/4/2026).

Dalam penggerebekan yang dipimpin Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi tersebut, polisi mengamankan empat pria asal Bogor, Jawa Barat, yakni AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34). Keempatnya diduga memproduksi dan mengedarkan miras tiruan menggunakan merek-merek komersial terkenal untuk mengelabui konsumen.

Dari lokasi, petugas menyita total 20.088 botol miras ilegal, terdiri dari 13.728 botol Mansion House Vodka, 5.760 botol Mansion House Whisky, dan 600 botol Kawa-Kawa. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp620.040.000.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Khoiril Akbar mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.

“Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, tim sudah berada di lokasi. Lebih dari 20 ribu botol miras oplosan berhasil diamankan sebelum sempat beredar luas. Kami menduga ada jaringan yang terorganisir dan penyidikan akan terus dikembangkan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku memproduksi miras menggunakan bahan yang tidak layak konsumsi, seperti air mentah, alkohol industri, gula, pewarna, dan perasa. Cairan tersebut kemudian dikemas menggunakan botol, label, dan tutup yang menyerupai produk asli dengan bantuan mesin press dan alat cetak.

Selain ribuan botol miras, polisi juga menyita berbagai peralatan produksi, di antaranya tong air berkapasitas besar, mesin press botol, jerigen alkohol, mini printer, bahan pewarna, serta perlengkapan pengemasan lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menegaskan, kasus ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.

“Puluhan ribu botol miras oplosan ini berpotensi membahayakan nyawa. Ini adalah bentuk kejahatan terhadap konsumen, dan kami akan menuntaskan penyidikan hingga ke jaringan pemasok dan distribusinya,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan, serta ketentuan dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran minuman keras ilegal yang dikemas menyerupai produk asli.

“Produk yang tampak legal belum tentu aman dikonsumsi. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli dari sumber yang tidak jelas dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan peredaran miras ilegal maupun tindak pidana lainnya secara cepat dan gratis.

Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam membongkar industri miras oplosan di wilayah Sumatera Selatan, sekaligus upaya melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan akibat produk ilegal.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Miras

Komentar