Kaganga.com PALEMBANG – Gara-gara sebuah status WhatsApp, seorang wanita muda di Palembang menjadi korban penganiayaan hingga kehilangan gelang emas miliknya. Insiden ini menimpa Deby Puspitasari (22), warga Jalan Remifa, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Deby melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang pada Kamis (17/7/2025), karena tidak terima telah menjadi korban kekerasan dan kehilangan harta benda. Menurut pengakuannya kepada petugas, kejadian terjadi pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tidak jauh dari rumahnya.
Saat itu, Deby dibonceng oleh temannya, Marsanda, menggunakan sepeda motor. Mereka berdua diikuti oleh teman lainnya, Septi. Ketika sedang melintas di lokasi kejadian, mereka tiba-tiba diberhentikan oleh seorang pria yang dikenal dengan inisial IC.
Setelah kendaraan mereka berhenti, terlapor IC langsung menanyakan tentang status WhatsApp milik Deby. Tak disangka, pertanyaan itu berujung pada aksi kekerasan. “Dia nanya soal status WhatsApp saya, lalu saya jawab ‘Kau nyinggung uwong galak, Disinggung dak galak.’ Eh, dia langsung marah,” ujar Deby kepada petugas.
Keributan pun tak terhindarkan. IC diduga langsung memukul wajah Deby dan menarik paksa gelang emas yang melingkar di pergelangan tangannya. Akibatnya, Deby terjatuh dari sepeda motor, dan terjadi perkelahian antara keduanya di tempat kejadian.
Akibat penganiayaan tersebut, Deby mengalami luka memar di batang hidung, kepala bagian kiri bengkak, serta kehilangan gelang emas seberat 3,35 gram. “Saya tidak terima, makanya saya putuskan melapor ke polisi,” katanya.
Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian. KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya.
Polisi masih mendalami keterangan korban dan akan segera memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi. Sementara itu, korban berharap agar pelaku segera diproses secara hukum atas apa yang telah dilakukannya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim