Kaganga.com PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Upaya pengiriman narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel). Sebanyak empat orang kurir berhasil dibekuk saat hendak mengantarkan sabu dan pil ekstasi di wilayah Ogan Ilir.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 4 kilogram dan 23.422 butir pil ekstasi berwarna pink dengan logo TMT.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing adalah Sobirin, Eko Suseno, Basri, dan Zulkarnain. Mereka berperan sebagai kurir dan ditangkap saat hendak mengantarkan barang haram tersebut di Desa Rantau Alai, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan, menjelaskan bahwa para kurir ini sudah menjadi target operasi dan telah dibuntuti selama beberapa waktu.
"Penangkapan dilakukan saat mereka akan bertransaksi. Kami juga berhasil mengamankan satu unit mobil minibus dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk membawa barang bukti," ujar Harissandi saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (11/6/2025).
Namun dalam proses penangkapan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dan para pelaku. Mobil Daihatsu Terios yang digunakan pelaku terguling setelah ditembaki dari belakang oleh petugas karena mencoba melarikan diri.
"Mobil pelaku terguling karena berusaha kabur. Kami harus melepaskan tembakan peringatan dari belakang agar mereka berhenti," tambah Harissandi.
Pihak kepolisian saat ini masih memburu satu orang bandar besar yang diduga sebagai pengendali dan pemasok sabu serta ekstasi tersebut. Identitas bandar sudah dikantongi dan diketahui berdomisili di Desa Kapuk, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim