Kaganga.com PALEMBANG — Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar sopir truk di kawasan Jalan Sriwijaya Raya, Kecamatan Kertapati, Palembang, akhirnya terbongkar. Dua dari lima pelaku yang terlibat dalam kejahatan tersebut berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kertapati, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J (20), warga Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, dan B (18), warga Jalan Puskesmas, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati. Keduanya diketahui merupakan sahabat dan terlibat langsung dalam aksi perampokan tersebut.
Peristiwa curas itu terjadi pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasi kejadian berada di depan pergudangan beras, Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Korban dalam kejadian ini adalah Bryan Roy (21), seorang sopir truk Fuso berwarna hijau. Saat itu, korban tengah berhenti di lokasi kejadian sambil memainkan telepon genggamnya di dalam truk.
Tiba-tiba, lima orang pelaku datang menggunakan dua unit sepeda motor dan langsung mendekati korban. Salah satu pelaku, J, mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya dan mengarahkannya ke dada korban sambil mengancam agar menyerahkan handphone.
Korban yang panik sempat mundur, namun pelaku J langsung mencekik leher korban dari arah belakang. Senjata tajam kemudian diserahkan kepada pelaku lain berinisial R (DPO) yang menempelkannya ke leher korban sebelum merampas handphone merek Infinix Smart 9 serta dompet berisi KTP, SIM B1 Umum, dan uang tunai sebesar Rp640 ribu.
Sementara itu, pelaku B bertugas memeriksa tubuh dan pakaian korban serta masuk ke dalam truk untuk mengawasi situasi. Dua pelaku lainnya yang masih buron mendekati kenek truk dan mengambil handphone merek Samsung A04 warna pink dari dalam kabin.
Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, didampingi Kanit Reskrim Ipda Kristianto Dwi Anggoro, membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut. “Benar, dua dari lima pelaku curas terhadap sopir dan kenek truk yang beraksi di Jalan Sriwijaya Raya telah berhasil kami amankan berdasarkan laporan korban,” ujar Angga, Jumat (30/1/2026) sore.
Angga menambahkan, identitas tiga pelaku lain yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) telah dikantongi dan saat ini masih diburu oleh petugas di lapangan. “Mereka beraksi berlima. Tiga lainnya masih kami kejar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, keduanya hanya bisa mengakui perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Kertapati.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Pencurian dengan kek Hukrim