Kaganga.com PALEMBANG, — Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang diketahui merupakan residivis akhirnya berhasil diringkus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang setelah tercatat telah melakukan aksi begal di berbagai lokasi di Kota Palembang. Kedua pelaku bahkan mengaku telah beraksi sedikitnya 10 kali sebelum akhirnya tertangkap.
Kedua tersangka yakni YC (47), warga Jalan M Zen Le Kemasan, Kelurahan Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni, dan rekannya TO (38), warga Jalan Kampung Serang Lorong Kurnia, Kecamatan Sematang Borang, Palembang. Keduanya diringkus pada Rabu (22/4/2026) malam.
Penangkapan bermula saat anggota Opsnal Pidum yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Dewo Deddy Ananta bersama Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Popay, mengendus keberadaan pelaku TO. Setelah mengetahui lokasi persembunyiannya, petugas langsung melakukan penyergapan saat pelaku berada di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap TO, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap YC yang saat itu juga berada di kediamannya. Selanjutnya, kedua pelaku langsung digiring ke Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Aksi curas terakhir yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan POM IX, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Saat itu korban berinisial DS bersama istrinya sedang berjalan kaki dari Palembang Icon menuju Hotel Aryaduta.
Sesampainya di lokasi kejadian, kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor jenis matik langsung merampas tas korban secara paksa, lalu melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan tas berisi KTP, SIM A, SIM C, dua unit handphone, STNK mobil, STNK sepeda motor, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M. Jedi P, didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
"Benar, setelah menerima laporan korban, anggota Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan mendalam atas peristiwa curas yang dialami korban," ungkap Jedi, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi curas sekitar 10 kali di sejumlah lokasi berbeda di Kota Palembang.
"Meski begitu, hingga kini masih kami kembangkan terkait kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pelaku lainnya," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam bernopol BG-8172-ARB.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara antara 9 hingga 12 tahun.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly