Kaganga.com Palembang - Upaya pelarian Aldi Apriyanto (25) akhirnya kandas. Pria asal Lorong Pertemuan, Kelurahan Bagus Kuning, Plaju, Palembang itu ditangkap setelah lama diburu polisi karena terlibat kasus pencurian sepeda motor. Ia diringkus Unit Ranmor Polrestabes Palembang pada Sabtu (15/11/2025) malam dalam sebuah penyergapan di kediamannya.
Penangkapan terhadap Aldi dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi baru dari hasil penyelidikan dan laporan korban. Begitu keberadaan pelaku terendus, tim yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ipda Marlin langsung bergerak cepat melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Aldi dinyatakan sebagai DPO sejak aksi curanmor yang dilakukannya pada Rabu (18/12/2024) lalu. Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 16.20 WIB di Jalan Sungai Sahang, Lorong Muhajirin IV, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang.
Saat kejadian, korban Ahmad Azizil (24) tengah berada di rumah keluarganya di lokasi tersebut. Sepeda motor miliknya diparkir di teras rumah dalam keadaan terkunci stang, sebelum muncul suara mencurigakan yang membuat korban keluar untuk memeriksa situasi.
Begitu keluar, korban mendapati dua pelaku sudah bersiap kabur menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Salah satu dari mereka sudah berhasil membawa motor milik korban. Aksi itu sempat mengagetkan korban namun pelaku langsung tancap gas.
Dalam pengejaran sebelumnya, satu pelaku bernama Rahmat Ramadan sudah berhasil diamankan pihak kepolisian. Sementara Aldi berhasil meloloskan diri dan sejak itu masuk dalam daftar buronan hingga akhirnya ditangkap tahun ini.
“Benar, pelaku ini merupakan DPO yang telah lama kita cari. Setelah keberadaannya diketahui, langsung kita lakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Senin (17/11/2025).
Selain meringkus Aldi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2020 warna hitam dengan nomor polisi BG 4833 ADH, dua kunci Y, satu anak kunci pipih, satu kunci L yang sudah dimodifikasi, serta satu lembar STNK asli atas nama Samsul.
Hingga saat ini, penyidik Unit Ranmor masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian lainnya. “Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup Andrie.
Sementara Aldi hanya bisa tertunduk saat diamankan dan mengakui perbuatannya. “Saya menyesal, Pak,” ucapnya singkat.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim DPO Curanmor