Kaganga.com PALEMBANG — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Khusus Palembang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada seorang wanita bernama Lilis Indahyati setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 50 butir. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara.
Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/4/2026) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus SH. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat sebagai perantara dalam jual beli narkotika.
Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menjadi penghubung dalam transaksi narkotika dengan jumlah melebihi 5 gram.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 160 hari,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan di ruang sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Fajar Wijayanto SH dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun terhadap terdakwa, karena dinilai berperan aktif dalam jaringan peredaran narkotika.
Dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, kasus tersebut bermula dari operasi penyamaran atau undercover buy yang dilakukan aparat penegak hukum pada 9 November 2025. Saat itu, saksi Kamim Syahrul berpura-pura sebagai pembeli dan menghubungi terdakwa untuk memesan pil ekstasi.
Menindaklanjuti pesanan tersebut, terdakwa kemudian menghubungi jaringan di atasnya yang diketahui bernama Meli dan Nopi, yang hingga kini masih berstatus buron. Setelah terjadi komunikasi, disepakati harga Rp200 ribu per butir ekstasi.
Selanjutnya, Meli dan Nopi mengantarkan 50 butir pil ekstasi berlogo LV dengan berat netto 18,856 gram ke lokasi dekat rumah terdakwa. Terdakwa kemudian menerima barang tersebut untuk diserahkan kepada pembeli, sebelum akhirnya diamankan oleh petugas dalam operasi tersebut.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Transaksi Narkoba