13 Jun 2026 18:15

Diduga Hamili Kekasih hingga Hamil 5 Bulan, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Sumsel

Diduga Hamili Kekasih hingga Hamil 5 Bulan, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Sumsel

Kaganga.com PALEMBANG – Seorang anggota Polri berinisial F (22) yang bertugas di Polres Muratara dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap kekasihnya sendiri. Laporan tersebut muncul setelah korban berinisial DN (23), warga Kabupaten Muratara, mengaku hamil lima bulan dan ditinggalkan tanpa kejelasan tanggung jawab maupun janji pernikahan yang sebelumnya telah disepakati.

Korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Sumsel dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Peristiwa yang dilaporkan terjadi di sebuah hotel di kawasan Jalan Radial, Kelurahan 26 Ilir I, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 00.05 WIB.

Kepada petugas, DN mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan terlapor selama kurang lebih 2,5 tahun. Pada malam kejadian, terlapor menjemput korban dari tempat kos dengan alasan mengajak makan malam. Namun, korban justru dibawa ke sebuah hotel dan diminta menginap.

Saat korban menolak, terlapor disebut marah hingga membuat korban merasa takut. Di dalam kamar hotel tersebut, korban mengaku dipaksa melakukan hubungan badan disertai ancaman. Perbuatan itu, menurut korban, berulang kali terjadi selama mereka menjalin hubungan.

Akibat hubungan tersebut, korban kini tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar lima bulan. Korban juga mengaku sempat diminta terlapor untuk menggugurkan kandungannya, namun permintaan itu selalu ditolak.

Selain mengalami kehamilan, korban mengaku mengalami trauma psikis dan ketakutan sehingga memutuskan menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum korban dari LBH Bima Sakti, Dr Conie Pania Putri SH, didampingi Indah Permatasari SH dan Slamet SH, mengatakan pihaknya datang ke Polda Sumsel untuk berkoordinasi terkait laporan yang telah dibuat pada 10 Juni 2026.

“Klien kami telah melaporkan F, yang merupakan anggota Polri aktif di Polres Muratara. Laporan kami terkait dugaan pelanggaran Pasal 6 ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 251 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait aborsi,” ujar Conie, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Conie, hubungan antara korban dan terlapor telah mengarah pada rencana pernikahan. Bahkan, keluarga kedua belah pihak disebut telah membahas mahar dan jadwal pernikahan.

“Dari Februari sudah ada pembicaraan serius soal pernikahan. Ibu terlapor juga sempat mendampingi saat pemeriksaan USG. Namun setelah dicek ke Polres Muratara, ternyata pengajuan nikah kantor yang disebut-sebut terlapor tidak pernah ada,” katanya.

Pihak korban juga menyebut komunikasi dengan terlapor terputus dalam satu bulan terakhir karena nomor korban diblokir. Belakangan, terlapor disebut meminta tes DNA sebagai syarat sebelum menikahi korban.

“Permintaan tes DNA itu baru muncul satu bulan terakhir. Sebelumnya tidak pernah ada pembicaraan soal itu, bahkan tanggal pernikahan sudah disepakati,” tambahnya.

Karena tidak ada itikad baik dari terlapor maupun keluarganya, korban akhirnya memilih melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumsel.

Sementara itu, Indah Permatasari menilai kasus tersebut mencoreng nama baik institusi Polri, terlebih menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

“Kami berharap Kapolda Sumsel memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini. Kami juga telah melaporkan kasus ini ke Propam dan Yanduan agar prosesnya berjalan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan adanya laporan tersebut.

“Betul ada laporannya di Polda Sumsel dan saat ini sedang ditangani penyidik Dit PPA dan PPO Polda Sumsel,” singkatnya.Lead ini lebih menonjolkan unsur utama berita, yakni laporan terhadap oknum polisi terkait dugaan kekerasan seksual dan kehamilan korban, sehingga lebih menarik sejak paragraf pertama.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Menghamili kekasih

Komentar