Kaganga.com PALEMBANG — Suasana tenang di kawasan Lorong Bersama, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang, mendadak berubah mencekam pada Minggu (2/11/2025) sore. Seorang pria bernama Indra Gunawan Putra (34) ditemukan bersimbah darah di rumahnya sendiri setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya, Rahmat Sidik Dermawan (24).
Tragedi ini diduga dipicu persoalan klasik: hutang piutang. Rahmat yang disebut menagih utang sebesar Rp15 juta kepada Indra, diduga tidak mampu lagi menahan amarah hingga nekat menghabisi nyawa korban.
Saksi mata bernama AL, yang saat itu sedang berada di rumah korban, mengaku semula mendengar suara pertengkaran keras antara keduanya. Ia kemudian keluar kamar dan melihat situasi sudah mencekam. “Saya dengar mereka ribut, pas keluar korban sudah berlumuran darah,” ujarnya panik saat dimintai keterangan polisi.
AL pun langsung berlari keluar rumah meminta pertolongan warga sekitar. Namun, ketika warga berdatangan, pelaku sudah melarikan diri meninggalkan korban yang tergeletak bersimbah darah. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dalam perjalanan.
Kapolsek Kertapati, AKP Angga Kurniawan, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan warga dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Dari hasil penyelidikan awal, motif pelaku diduga karena dendam terkait hutang piutang sebesar Rp15 juta,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Setelah mengetahui identitas pelaku, polisi bersama keluarga korban melakukan pendekatan agar Rahmat menyerahkan diri. Upaya tersebut membuahkan hasil, dan pelaku akhirnya diserahkan oleh pihak keluarganya ke Mapolsek Kertapati tanpa perlawanan.
“Benar, pelaku sudah kita amankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik,” tambah AKP Angga. Ia juga menyebut telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pedang yang digunakan untuk menyerang korban, serta baju singlet yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, Rahmat dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, di hadapan petugas, Rahmat mengaku menyesal dan tidak bermaksud menghilangkan nyawa korban. “Saya emosi karena uang tidak dikembalikan, saya khilaf pak,” ucapnya dengan wajah tertunduk. Kini, penyesalan itu datang terlambat — utang yang belum lunas justru berakhir dengan nyawa melayang dan jeruji besi menanti.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Pembunuhan