Kaganga.com MUSI BANYUASIN – Upaya pelarian AN (41), terduga pelaku pembunuhan terhadap Rusdianto di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, akhirnya berakhir. Setelah beberapa hari masuk daftar buronan, pria asal Dusun I Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, itu berhasil ditangkap tim gabungan Polres Musi Banyuasin saat bersembunyi di Kota Lubuk Linggau.
AN diamankan pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Pidum Satreskrim Polres Muba bersama Unit Reskrim Polsek Keluang setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.
Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaean menjelaskan, kasus tersebut berawal dari peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Rabu (3/6/2026) dini hari di sebuah pondok di kawasan kebun karet Desa Tanjung Dalam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban Rusdianto diduga diserang menggunakan senjata tajam hingga mengalami tiga luka bacok di bagian kepala, masing-masing di kening kanan, kepala bagian atas, dan belakang kepala. Korban meninggal dunia di tempat akibat luka yang dideritanya.
“Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di Lubuk Linggau,” ujar Hutahaean, Senin (8/6/2026).
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh AKP S Hutahaean bersama Kanit Pidum Satreskrim Polres Muba IPDA Hermansyah dan personel gabungan lainnya.
"Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Hutahaean.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati dan dendam. Tersangka mengaku kerap menjadi sasaran perundungan serta fitnah yang diduga dilakukan korban.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai pakaian milik korban dan satu unit telepon genggam milik tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Ancaman hukuman menanti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hutahaean.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Pembunuhan