Kaganga.com PALEMBANG – Alasan terdesak biaya pengobatan anak diungkapkan KS (29) alias Unyil usai ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Namun, alasan tersebut tak menghapus perbuatannya yang diduga menggelapkan sepeda motor roda tiga milik rekan kerjanya hingga berujung proses hukum.
Warga Jalan H Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang itu ditangkap di kediamannya pada Rabu (22/7/2026). Polisi juga mengamankan IS (74) yang diduga menjadi penadah kendaraan tersebut.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor roda tiga merek Viar bernopol BG 3302 AFF, satu lembar surat keterangan leasing Adira, serta satu rangkap fotokopi BPKB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jepi P didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa mengatakan, kasus tersebut bermula pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah toko ikan giling di kawasan Pasar Induk Jakabaring.
Saat itu, korban JK yang sedang sakit meminta KS mengantarkan pesanan ikan giling ke Pasar Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, menggunakan motor roda tiga miliknya. Setelah selesai bekerja, pelaku justru membawa kabur kendaraan tersebut dan tidak kembali lagi ke tempat kerja.
Ketika korban datang bekerja pada malam harinya, motor sudah tidak berada di lokasi, sementara KS juga menghilang. Upaya menghubungi pelaku melalui telepon tidak membuahkan hasil karena nomor ponselnya sudah tidak aktif.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang.
"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Saat ditangkap di rumahnya, kami juga mengembangkan kasus ini dan mengamankan penadah beserta barang buktinya," ujar AKBP Jepi, Kamis (23/7/2026).
Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, KS mengaku motor tersebut digadaikan kepada IS sebesar Rp1,2 juta. Uang hasil gadai itu, menurutnya, digunakan untuk biaya pengobatan anaknya.
"Saya gadaikan Rp1,2 juta. Rencananya mau saya tebus lagi Rp1,5 juta. Uangnya untuk biaya berobat anak," kata KS di hadapan penyidik.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Penggelapan motor