Kaganga.com PALEMBANG – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Sukarami membuahkan hasil. Kurang dari 1x24 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor dan dua laptop milik seorang mahasiswi di Palembang.
Tersangka yang ditangkap adalah RR alias M Redho (26), warga Komplek Bougenville, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar. Ia diamankan di kediamannya pada Selasa (19/5/2026) malam. Sementara rekannya, Endi, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.
Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan, didampingi Wakapolsek AKP S. Naibaho, mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban, Septi Anggraini (20), seorang mahasiswi yang tinggal di Komplek Bougenville, Blok W No. 22.
Menurut Kapolsek, kedua pelaku yang merupakan tetangga korban diduga telah lama mengincar rumah tersebut. Saat mengetahui korban sedang keluar rumah, mereka langsung menjalankan aksinya.
“Pelaku terlebih dahulu melakukan patroli dan mengamati situasi. Setelah dirasa aman, mereka mencongkel pintu rumah menggunakan linggis, lalu masuk dan mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy serta dua unit laptop,” ujar Alex saat konferensi pers.
Dalam aksinya, Endi berperan merusak pintu dan mengambil laptop, sedangkan Redho membawa kabur sepeda motor korban yang saat itu masih terpasang kunci kontak.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ledi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Redho.
“Alhamdulillah, belum sampai 1x24 jam salah satu pelaku berhasil kami amankan. Identitas pelaku lainnya sudah diketahui dan saat ini masih dalam pengejaran,” kata Alex.
Dari hasil pemeriksaan, Redho diketahui merupakan residivis. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus pencurian di lokasi lain.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi BG 3246 TT, satu buah linggis, satu helai celana pendek biru, dan satu kaus hitam.
Kepada polisi, Redho mengaku motor hasil curian telah dijual seharga Rp1,3 juta, sedangkan dua unit laptop masih berada di tangan rekannya yang buron.
“Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga menyerahkan kembali sepeda motor korban. Septi mengaku bersyukur kendaraannya dapat ditemukan dengan cepat.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada Polsek Sukarami, khususnya Kapolsek, yang sudah cepat menangkap pelaku. Motor ini satu-satunya kendaraan saya untuk pergi kuliah,” ujarnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Pencurian motor