2 Des 2025 18:50

Aktivitas Mencurigakan di Kosan Berujung Penangkapan Pengedar Sabu di Muara Enim

Aktivitas Mencurigakan di Kosan Berujung Penangkapan Pengedar Sabu di Muara Enim

Kaganga.com MUARA ENIM – Kecurigaan warga terhadap aktivitas mencolok di sebuah kamar kos di Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, akhirnya mengantarkan polisi pada penangkapan seorang pengedar sabu berinisial R (37). Pria tersebut diringkus pada Kamis (27/11/25) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Muara Enim menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba yang kerap berlangsung di Kos Permana, tepatnya di kamar A1 Jalan Perwira No. 2. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico memimpin langsung operasi tersebut. Menurutnya, tim bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Saat tiba di sekitar tempat kejadian, petugas menemukan seorang pria berdiri di pinggir Jalan Inspektur Slamet, tak jauh dari lokasi kos yang dicurigai. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut yang belakangan diketahui sebagai R.

Setelah mengamankan R, petugas membawanya ke dalam kamar kos A1 yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu-sabu. Pemeriksaan lalu dilanjutkan dengan penggeledahan badan, pakaian, serta seluruh area dalam kamar.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan berbagai barang bukti narkotika siap edar. “Kami mengamankan 19 paket sabu-sabu dengan berat bruto 10,25 gram,” terang Iptu Yurico, Selasa (2/12/2025).

Barang haram tersebut disembunyikan dalam beberapa wadah, seperti plastik klip bening, potongan kantong plastik hitam, hingga kotak ID card warna hitam. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, pipet skop, ball plastik klip, serta sarung kursi yang digunakan untuk menyamarkan penyimpanan barang bukti.

Dari pemeriksaan awal, R diketahui berperan sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna. Temuan paket siap edar, alat takar, serta hasil tes urine yang menunjukkan positif narkotika semakin menguatkan dugaan tersebut.

Yurico mengungkapkan, pelaku menyimpan sabu di kamar kos untuk diedarkan secara terselubung kepada pelanggan tertentu. “Modus pelaku adalah menyamarkan aktivitas peredaran dengan menyimpan barang di kos dan melayani pembeli yang sudah dikenal,” ujarnya.

R yang bekerja sebagai buruh harian lepas mengaku terdorong motif ekonomi dan mencari keuntungan cepat. Ia juga mengakui telah beberapa kali melakukan transaksi di wilayah Muara Enim.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Muara Enim untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan penyitaan, pendataan, pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel, serta memeriksa sejumlah saksi.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiga.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Pengedar sabu

Komentar