6 Mei 2026 18:40

Ahli BPKP Ungkap Kerugian Negara Ratusan Juta dalam Sidang Korupsi Dana PMI Muara Enim

Ahli BPKP Ungkap Kerugian Negara Ratusan Juta dalam Sidang Korupsi Dana PMI Muara Enim

Kaganga.com PALEMBANG – Fakta persidangan kasus dugaan korupsi dana pengelolaan darah di PMI Kabupaten Muara Enim mulai terungkap, setelah ahli dari BPKP membeberkan adanya kerugian negara ratusan juta rupiah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (6/5/2026).

Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Wike Dian Anggraini selaku Bendahara atau Penanggung Jawab Keuangan Unit Donor Darah (UDD) PMI Muara Enim.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim turut menghadirkan Ketua PMI Muara Enim Panca Surya Dharma serta ahli auditing dan akuntansi dari BPKP, Dewi Astuti.

Panca Surya Dharma dalam keterangannya menjelaskan dirinya menjabat sebagai Ketua PMI Muara Enim pada periode 2020 hingga 2023, kemudian menjadi Wakil Ketua pada 2024, dan sejak 2025 hingga kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI.

“Pengelolaan danaf terbesar berada pada unit yang memiliki aktivitas operasional tinggi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan darah dan pelayanan. Pada 2025, dana yang dikelola sebelumnya mencapai sekitar Rp390 juta,” ujar Panca di hadapan majelis hakim.

Ia juga menerangkan bahwa PMI bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit dalam penyediaan darah, dic mana pembayaran dilakukan melalui sistem invoice bulanan ke rekening resmi PMI.

“Penggunaan dana mengacu pada rencana kegiatan dan anggaran yang telah disusun. Namun, untuk kebijakan pada 2024, saya tidak mengetahui secara rinci karena saat itu bukan menjabat sebagai Ketua PMI,” jelasnya.

Sementara itu, ahli BPKP Dewi Astuti memaparkan audit investigatif dilakukan setelah adanya permintaan resmi dari penyidik Kejari Muara Enim.

“Setelah menerima permintaan audit, kami melakukan ekspose bersama penyidik dan meminta seluruh dokumen pendukung untuk menghitung kerugian negara,” kata Dewi Astuti.

Dari hasil audit investigatif, BPKP menemukan total kerugian negara mencapai Rp448 juta yang berasal dari pengeluaran keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk penarikan dana tanpa pembayaran sah, laporan pertanggungjawaban fiktif, dan dugaan mark-up anggaran.

“Perhitungan kami berdasarkan dokumen yang tersedia serta verifikasi kepada pihak terkait. Ada sejumlah pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga masuk dalam kerugian negara,” tegas Dewi.

Ia menambahkan, audit menggunakan metode total loss untuk menghitung seluruh dana negara yang keluar dan membandingkannya dengan manfaat riil yang diterima.

“Metode total loss digunakan untuk melihat berapa besar uang negara yang keluar dan berapa yang benar-benar diterima atau dimanfaatkan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa diduga menjalankan skema korupsi secara sistematis melalui kwitansi fiktif senilai sekitar Rp165 juta, manipulasi faktur pembelian, pengeditan dokumen pendukung, serta mark-up pengadaan barang.

Dokumen tersebut kemudian dilengkapi tanda tangan pihak terkait agar terlihat sah dan digunakan untuk mencairkan dana dari rekening UDD PMI Muara Enim, yang selanjutnya diduga dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp442 juta.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim PMI Muara Enim

Komentar