26 Nov 2025 18:15

20 Adegan Rekonstruksi Perlihatkan Detik-Detik Pembunuhan Ibu Muda di Hotel Lendosis

20 Adegan Rekonstruksi Perlihatkan Detik-Detik Pembunuhan Ibu Muda di Hotel Lendosis

Kaganga.com Palembang, Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang ibu muda di salah satu hotel di Palembang akhirnya digelar, menghadirkan rangkaian adegan yang memperlihatkan secara jelas tindakan brutal sang pelaku. Proses ini menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut memasuki tahap persidangan.

Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi tersebut di Hotel Lendosis yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di Kamar Nomor 8 Lantai 2 Kecamatan IT II Palembang. Rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap secara rinci rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban kehilangan nyawanya.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 20 adegan diperagakan. Tersangka, Febrianto alias Febri (22), warga Desa Sidomulyo Jalur 18, Jembatan IV, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, langsung memerankan setiap adegan yang menggambarkan perbuatannya. Sementara korban, Anti Puspita Sari (22), diperankan oleh pemeran pengganti.

Rekonstruksi juga disaksikan langsung oleh kuasa hukum keluarga korban dari BRAVIAN Law Firm, yakni Vera Aprianti SH dan Agustini SH. Mereka mengikuti seluruh proses hingga selesai dan memastikan tidak ada detail yang terlewat. Proses berlangsung aman dan tertib hingga akhir.

Berdasarkan pantauan di lapangan, adegan paling krusial terjadi pada bagian ke-17 hingga 20. Pada rangkaian adegan inilah tersangka memperagakan tindakan yang menghilangkan nyawa korban. Adegan tersebut menjadi perhatian utama karena menggambarkan secara jelas motif dan eksekusi tindakan tersangka.

Kuasa hukum keluarga korban, Vera Aprianti, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja kepolisian. Ia menegaskan bahwa pihak keluarga berharap tersangka dihukum seberat-beratnya. “Kami sangat puas dengan kinerja polisi. Atas nama keluarga, kami berharap tersangka mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya dan seberat-beratnya,” ujarnya usai mengikuti rekonstruksi, Selasa (25/11).

Vera juga menyoroti bahwa tindakan tersangka bukan hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga janin yang dikandungnya. “Perbuatannya sangat keji. Ia bukan hanya membunuh seorang perempuan, tapi juga anak dalam kandungannya. Kami berharap hukuman yang dijatuhkan dapat memberi efek jera dan mencegah kasus serupa di masa depan,” katanya.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Dewo Deddi A, mengatakan bahwa rekonstruksi dilakukan setelah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rekonstruksi menjadi bagian dari pemenuhan petunjuk JPU untuk melengkapi berkas perkara. “Ada 20 adegan yang dilakukan, sesuai arahan dan petunjuk JPU,” jelasnya.

Dewo menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan. “Untuk tersangka, kita sangkakan dengan Pasal 338 KUHP,” tegasnya.

Sebelumnya, tersangka Febrianto berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang yang dibackup Jatanras Polda Sumsel di tempat persembunyiannya di Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin. Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 21.55 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam mengenai keberadaannya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Reka ulang adegan pe

Komentar