Edarkan Sabu 14 Paket dengan Berat 1000 Gram, Adinata divonis 11 Tahun Penjara
Kaganga.com,PALEMBANG-Terbukti bersalah mengedarkan sabu sebanyak 14 paket dengan berat bruto 1.000 gram,terdakwa Adinata ahrinya divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Idi IL Amin SH MH,pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/1/25) Dalam Amar putusan majelis hakim…