Kaganga.com PALEMBANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan memusnahkan ribuan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba lintas daerah dan internasional, Jumat (13/3/2026). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari pil ekstasi dan liquid etomidate yang sebelumnya disita dari para tersangka.
Dalam proses pemusnahan tersebut, BNNP Sumsel memblender ribuan pil ekstasi hingga hancur seperti jus, sementara ratusan kemasan liquid etomidate dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Total barang bukti yang dimusnahkan yakni 9.679 butir pil ekstasi serta 783 pcs liquid etomidate merek Yakuza dengan total volume sekitar 1.940 mililiter. Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari dua tersangka berinisial PZ dan TQ.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Hisar Siallagan mengatakan kedua tersangka ditangkap pada 29 Desember 2025 lalu di Jalan Lintas Palembang–Banyuasin. Saat itu keduanya tengah melakukan perjalanan dari Jambi menuju Kota Palembang menggunakan mobil Toyota Innova.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba yang mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menghentikan kendaraan yang dikendarai kedua tersangka dan menemukan barang bukti narkotika tersebut.
Menurut Hisar, liquid etomidate yang diamankan termasuk narkotika golongan II yang merupakan campuran obat bius. Jika disalahgunakan, zat tersebut dapat menimbulkan efek halusinasi serta membuat penggunanya kehilangan kesadaran terhadap lingkungan sekitar.
Selain dua tersangka tersebut, BNNP Sumsel juga mengamankan seorang terduga pelaku lain berinisial AP yang merupakan hasil pengembangan kasus narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sebelumnya mencapai 15 kilogram sabu.
Hisar menjelaskan, tiga tersangka dalam kasus 15 kilogram sabu tersebut sebelumnya telah divonis dengan hukuman berat, yakni penjara seumur hidup dan hukuman mati, meskipun saat ini masih dalam proses banding.
Sepanjang tahun 2025, BNNP Sumsel mencatat telah mengungkap 39 kasus narkotika dengan total barang bukti mencapai 26 kilogram sabu, pil ekstasi serta 5 kilogram ganja. Jumlah tersebut melampaui target pengungkapan kasus yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 34 kasus.
Sementara pada tahun 2026 ini, BNNP Sumsel menargetkan pengungkapan dua kasus narkoba. Namun hingga saat ini pihaknya telah berhasil mengungkap empat kasus atau berkas perkara.
BNNP Sumsel berharap dukungan seluruh pihak dan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Pasalnya, berdasarkan data yang ada, Sumatera Selatan masih menempati peringkat kedua secara nasional untuk jumlah pengguna aktif narkoba.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Headline BNNP Sumsel