Berubah Fungsi, 8 Kafe/Bar Ini Diwajibkan Bayar Pajak 40 Persen
Kaganga.com,Palembang - Pemerintah Kota Palembang menetapkan ada delapan kafe dan bar yang berubah fungsi pada malam hari menjadi tempat hiburan malam menyerupai diskotek. Karena dianggap melanggar aturan, Pemkot Palembang melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD), pun meminta kedelapannya untuk juga membayar pajak hiburan sebesar 40%, selain pajak kafe/restoran sebesar…