Respon Putusan MK, Bawaslu OKI Tetap Jalankan Fungsi Pengawasan Dengan Ketat
Kaganga.com OKI -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) merespons dengan seksama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023, mengenai Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pemilu. Putusan ini menyatakan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali…