JHT Bisa Dicairkan Sebelum 56 Tahun, Ini Syaratnya
Kaganga.com,Palembang - Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan terkait masalah Jaminan Hari Tua (JHT), tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, yang telah disahkan pada 2 Februari 2022 lalu dan diundang-undangkan 4 Februari 2022. Kepala Dinas…