BPJS Berikan Santunan Untuk Keluarga Darwis
Kaganga.com,Palembang - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Moch Faisal, menjelaskan, almarhum mendapat santunan itu dihitung berdasarkan 1 bulan gaji dikalikan 48 bulan. “Nanti uang santunan akan langsung ditransfer ke rekening kelurga korban dengan rincian pelindungan tenaga kerja sebesar Rp 155.536.800 dan uang beasiswa untuk dua anak sebesar Rp 174.000.000,…