Begini Cara Mengurus KTP Elektronik yang Rusak atau Hilang di MPP Palembang
Kaganga.com,Palembang - Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) merupakan dokumen yang sangat penting yang wajib dimiliki oleh warga yang yang berusia di atas 17 tahun ke atas. Selain sebagai tanda pengenal, ia juga bisa menjadi syarat administrasi lainnya, mulai dari melamar pekerjaan, mengurus perizinan, urusan sakit, bayar pajak, sekolah, administrasi…