WP Palembang Bebas Bayar Denda Piutang Pajak Sampai 30 April
Kaganga.com,Palembang - Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mulai memberlakukan pembebasan denda tunggakan pajak. Penghapusan seluruh denda piutang pajak daerah ini mulai berlaku terhitung sejak 1 Februari sampai dengan 30 April 2022. Hal ini didasarkan atas Keputusan Wali Kota Nomor 3/KPTS/BPPD/2022 Tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Adminstrasi Piutang Pajak Daerah…