Kebijakan Sudah tertuang Dalam Inpres, Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah
Kaganga.com,Palembang - Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang telah ditandatangani Joko Widodo atau Jokowi, pemerintah akan menetapkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan menjadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022. Kebijakan itu dilakukan upaya Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) termasuk tugas dan…