Disdik Palembang Perjuangkan 3.500 Honorer Jadi P3K
Kaganga.com,Palembang - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan aturan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Selama aturan tersebut tidak dihapuskan, artinya pemerintah daerah mesti mengganti tenaga honorer saat ini dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Untuk di lingkungan Pemerintah Kota Palembang…