Bulan Suci Ramadhan, Jam Kerja ASN Palembang Dipangkas, Ratu Dewa : Kinerja Jangan Kendor
Kaganga.com,Palembang - Pemerintah Kota Palembang telah mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024. Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 800/665/BKPSDM-V/2024. Dalam SE itu, disebutkan bahwa aturan jam kerja bagi ASN sudah sesuai undang-undang, yakni waktu kerja selama 32,5 jam dalam…